Selasa, 28 Oktober 2014

Ijin Disnaker Penangkal Petir

Ijin Disnaker
Ijin Disnaker
Uji kelayakan dan Ijin Disnaker atau Sertifikasi Disnaker dari Penangkal petir merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan dengan tujuan untuk menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penangkal petir yang sudah terpasang. Yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan ( peralatan dan personal) pada bangunan.Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah disnaker kota atau kabupaten setempat atau dapat pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujiannya. Dalam hal ini kami DS Technology menyediakan jasa untuk pembuatan ijin Disnaker.
Peraturan tentang Sertifikasi atau Ijin Disnaker didalam pengujian Penyalur Petir atau Penangkal Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02 / MEN / 1989 , peraturan ini bisa dilihat di sini.
Kami DS Technology melayani konsumen dari mulai pengadaan material penangkal petir, jasa instalasi penangkal petir sampai dengan pengurusan ijin Disnaker.
Bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir tersebut meliputi :



  • Sertifikasi Disnaker Baru ijin penangkal petir / penyalur petir.
Sertifikasi ini diperuntukkan bagi instalasi penangkal petir / penyalur petir  yang baru terpasang. Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir yang sudah selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke – 3 (Tiga) yang telah terakreditasi, apabila sudah sesuai dengan standard yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan  (Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun) .


  • Re-Sertifikasi ijin penangkal petir / penyalur petir.
Apabila izin penangkal petir / penyalur petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi tersebut. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .
Apabila ditemukan ketidaklayakan yang bersifat fatal maka Re-Sertifikasi tidak akan disetujui ,  apabila ketidaklayakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan .



  • Internal Pengecekan penangkal petir / penyalur petir.
Pengujian penangkal petir / penyalur petir ini hanya sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait, dalam hal ini Disnaker. Karena hal ini dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk perawatan dari instalasi penangkal petir / penyalur petir yang sudah dimiliki .
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan atau awal penghujan, dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan .

Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi :


Telp / SMS / Whatsapp : 0812 8785 6060