|
Ijin Disnaker |
Uji kelayakan dan Ijin Disnaker atau Sertifikasi Disnaker dari Penangkal petir merupakan
hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan
dengan tujuan untuk menguji kelayakan secara teknis dari perangkat
penangkal petir yang sudah terpasang. Yang bertujuan untuk memastikan
keamanan dan keselamatan ( peralatan dan personal) pada bangunan.Pelaksana
pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah disnaker kota atau
kabupaten setempat atau dapat pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam
pengujiannya. Dalam hal ini kami DS Technology menyediakan jasa untuk pembuatan ijin Disnaker.
Peraturan tentang Sertifikasi atau Ijin Disnaker didalam pengujian Penyalur
Petir atau Penangkal Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.
02 / MEN / 1989 , peraturan ini bisa dilihat di sini.
Kami DS Technology melayani konsumen dari mulai pengadaan material
penangkal petir, jasa instalasi penangkal petir sampai dengan pengurusan ijin Disnaker.
Bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir tersebut meliputi :
- Sertifikasi Disnaker Baru ijin penangkal petir / penyalur petir.
Sertifikasi ini diperuntukkan bagi instalasi penangkal petir /
penyalur petir yang baru terpasang. Jadi apabila ada sebuah instalasi
penangkal petir yang sudah selesai dipasang maka kelayakan dari
instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau
pihak ke – 3 (Tiga) yang telah terakreditasi, apabila sudah sesuai
dengan standard yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan
mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan (Masa berlaku
Pengesahan ini adalah 2 tahun) .
- Re-Sertifikasi ijin penangkal petir / penyalur petir.
Apabila izin penangkal petir / penyalur petir yang sudah ada dan
telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang /
uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi tersebut. Prosedur
mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru ,
pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .
Apabila
ditemukan ketidaklayakan yang bersifat fatal maka Re-Sertifikasi tidak
akan disetujui , apabila ketidaklayakan instalasi bersifat ringan maka
akan disahkan dengan catatan .
- Internal Pengecekan penangkal petir / penyalur petir.
Pengujian penangkal petir / penyalur petir ini hanya sebatas uji
layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait, dalam hal ini
Disnaker. Karena hal ini dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk
perawatan dari instalasi penangkal petir / penyalur petir yang sudah
dimiliki .
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan
menjelang musim hujan atau awal penghujan, dengan demikian bila
ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan .
Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi :
Telp / SMS / Whatsapp : 0812 8785 6060
0 komentar:
Posting Komentar